Nasional

Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan Tak Bantah Keterangan Saksi

POSBARU.COM – JAKARTA. Pada Selasa (12/12/2023), sidang perkara suap yang melibatkan pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung non-aktif, Hasbi Hasan, terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhadapkan tiga saksi kunci, yaitu Na Sutikna Halim, bendahara Heryanto Tanaka (HT); Timothy Ivan Triyono, saudara/keponakan HT; dan ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: PKL Dalam Kaum Bandung Tolak Relokasi, Pemerintah Dianggap Tak Peduli Kesejahteraan Rakyat

Sutikna Halim, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan perintah dari Haryanto Tanaka untuk mentransfer dana sebesar Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.

Tujuan transfer tersebut, menurut Sutikna Halim, adalah untuk keperluan bisnis. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan bisnis yang dimaksud, hanya mengetahui bahwa Dadan Tri Yudianto adalah rekan bisnis yang dikenalnya melalui Timothy Ivan Triyono.

Baca Juga: Pengprov ISSI Jabar Bersiap Raih Prestasi Gemilang di PON 2024

Dalam penjelasannya, Sutikna Halim menyebut bahwa ia bertemu dengan Dadan Tri Yudianto sebanyak tiga kali di berbagai lokasi, termasuk restoran, kantor, dan pabrik.

Pertemuan-pertemuan tersebut, menurutnya, membahas proyek bisnis dan transfer dana terkini kepada Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Sutikna Halim mengakui mengetahui adanya cek senilai Rp1,6 miliar sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto, yang diterima oleh front office Seila, namun belum dicairkan.

Baca Juga: Sodik: Dadan Tri Yudianto, Pengusaha Muda Baik Hati

Timothy Ivan Triyono, sebagai saksi berikutnya, menceritakan awal hubungan antara Dadan Tri Yudianto dan saudaranya, Haryanto Tanaka. Ia menyampaikan bahwa ia memberitahu Tanaka tentang temannya yang merupakan seorang komisaris BUMN dan pebisnis yang mencari investasi untuk bisnis kecantikannya.

Tanaka kemudian mengajukan pertemuan di Semarang, bukan Jakarta, dengan alasan bahwa yang dibutuhkan adalah Timothy Ivan Triyono.

Dalam pertemuan di Semarang tersebut, Timothy Ivan Triyono memperkenalkan Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto, dan mereka berbincang santai tentang bisnis sambil menikmati makan siang.

Tidak terdapat keberatan atau penolakan dari terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan terhadap kesaksian Sutikna Halim, Timothy Ivan Triyono, dan Budiman Gandi Suparman.

Back to top button