Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

Jakarta, Posbaru – Bantuan sebesar Rp2,4 juta bagi UMKM, diberikan sebab pandemiCOVID-19 yang berpengaruh pada pendapatan dan modal UMKM.
Cara mendapatkannya bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten atau mendaftar secara online, berikut caranya.
Cara Daftar Bantuan UMKM:
- Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
- Isi semua informasi yang diminta
- Submit
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bantuan yang diberikan akan langsung ditransfer ke rekening pemilik usaha.
Meskipun begitu, Aestika, Corporate Secretary BRI, menjelaskan ada beberapa hal yang harus diketahui terkait dengan hal tersebut yakni penerima tidak dapat menggunakannya langsung, sebab penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan. Dan diserahkan ke kantor BRI di Kota/Kabupaten masing-masing.
Jika Penerima tidak melakukan penyerahan dokumen makan saldo bantuan akan ditahan, dan hal ini tidak akan berpengaruh pada rekening penerima secara keseluruhan.
Penerima bantuan akan diberitahu oleh pihak bank melalui SMS, lalu penerima harus mendatangi bank dengan dokumen sebagai berikut.
- Buku Tabungan
- Kartu ATM
- Identitas Diri
Selain itu, penerima harus melengkapi dokumen lain yakni Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ataupun Surat Kuasa Penerima Dana BPUM.
Penyerahan dokumen tersebut hanya dapat dilakukan di Bank dengan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Setelah semua dokumen lengkap, maka saldo bantuan dapat langsung digunakan oleh penerima.
Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan tersebut adalah :
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan Investasi dari perbankan.
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran
- Bukan ASN
- Bukan Anggota TNK/Polri
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
Pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri ke koperasi yangtelah disahkan sebagai badan hukum, kementrian lembaga di wilayahnya, dan nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yaitu Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengusul lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar dalam OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri dari BUMN dan BLU.
Data yang dikumpulkan akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementrian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.