Apa Itu Pasar Modal? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Posbaru, Pengertian Pasar Modal – Pasar Modal (Capital Market) adalah sebuah pasar yang bergerak teroganisir yang mana di dalamnya terdapat berbagai aktivitas perdagangan surat penting seperti saham, equitas, obligasi, dan surat penting lainnya yang diterbitkan pemerintah maupun swasta menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Pasar Modal atau Capital Market memiliki peran penting dalam mobilisasi dana untuk menunjang pembangunan nasional dimana akses dana dari pasar modal mengundang perusahaan nasional maupun patungan untuk menyerap dana masyarakat dengan tujuan yang beragam.
Yang mana sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja lewat ekspansi usaha dan atau membuat pembenahan struktur modal dengan tujuan meningkatkan daya saing perusahaan.
Sementara dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 pasar modal diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan efek dan penawaran umum. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek diterbitkannya dan juga lembaga serta profesi yang berkaitan dengan efek.
Peran Pasar Modal
Dalam perekonomian khsusunya di Indonesia, Pasar modal mempunyai berbagai peran penting yakni.
- Memungkinkan investor berpartisipasi dalam kegiatan bisnis menguntungkan
- Memungkinkan para pemegang surat berharga mendapatkan likuiditas dengan cara menjualnya kepada pihak lain
- Menjadi intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank
- Memungkinkan kegiatan bisnis mendapat dana dari pihak lain dengan tujuan ekspansi usaha
- Memungkinkan aktivitas bisnis berperan menjadi pemisah operasi bisnis dengan ekonomi dari kegiatan keuangan
Fungsi Pasar Modal
- Sarana penambah modal bagi usaha
- Sarana pemerataan pendapatan
- Sarana peningkatan kapasitas produksi
- Sarana peningkatan pendapatan negara
- Sarana menciptakan lapangan kerja
- Indikator ekonomi nasional
Instrumen Pasar Modal
Terdapat berbagai jenis surat berharga dalam pasar modal diantaranya adalah sebagai berikut.
A. Saham, surat berharga bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan.
B. Surat Utang (Obligasi), kepemilikan obligasi dapat di pindah tangan dan pemegang berhak memperoleh bunga dan pelunasan utang dengan jangka yang telah ditentukan.
C. Reksadana, wadah pengumpulan dan pengelolaan dana beberapa investor yang kemudian dikelola oleh manajer investasi menjadi berbagai macam instrumen seperti saham, obligasi dan efek lainnya.
D. Derivatif, bentuk turunan saham yang terbagi menjadi 2 jenis yakni warrant dan right.
E. Exchange traded fund (ETF), sama seperti reksadana dimana dana dikumpulkan kolektif namun ETF bisa diperdagangkan di bursa efek seperti saham.
Jenis Pasar Modal
1. Primary Market, Tempat pertama kali dibukanya penawaran saham oleh emiten sebelum melakukan perdagangan di pasar sekunder.
2. Secondary Market, Tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran di pasar perdana.
3. Third Market, tempat perdagangan saham di luar bursa.
4. Fourth Market, wujud perdagangan efek antar pemegang saham maupun proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal besar.
Manfaat Pasar Modal
Pasar modal mempunyai sejumlah manfaat bagi emiten (pihak yang melakukan penawaran umum dimana penawaran efek dilakukan untuk menjual efek pada masyarakat) maupun bagi para investor, diantaranya adalah.
Manfaat Bagi Emiten
- Dana dapat diterima sekaligus saat pasar perdana selesai
- Jumlah dana yang bisa dihimpun cukup besar
- Ketergantungan emiten pada bank lebih kecil
- Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga dapat memperbaiki citra perusahaan
- Tidak ada convenant sehingga manajemen bisa bebas dalam pengelolaan dana atau perusahaan
Manfaat Bagi Investor
- Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi yang tercermin dengan meningkatnya harga saham yang mencapai “capital gain”
- Bisa sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
- Mendapatkan dividen untuk mereka yang memegang saham dan bunga mengambang bagi pemegang obligasi
Lembaga dalam Pasar Modal
Dalam UU No. 8 Tahun 1995 dijelaskan bahwa terdapat beberapa lembaga yang terlibat langsung dalam pasar modal yakni.
- Anggota Bursa Efek, media perdagangan efek berizin usaha dari Bapepam sekaligus memiliki hak memakai sarana atau sistem bursa efek.
- Bursa Efek, penyedia dan penyelenggara sarana mempertemukan penjual dengan pembeli.
- Biro Administrasi Efek, pihak yang mencatat kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Emiten, pihak yang membuat penawaran umum, dimana penawaran efek dilakukan untuk menjual efek pada masyarakat.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, penyelenggara penjaminan penyelesaian transaksi bursa dan jasa kliring.
- Kustodian, penyelenggara jasa dari penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain termasuk dividen, bunga, dan lain sebagainya serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank custodian, perusahaan efek, dan lain sebagainya.
- Manajer Investasi, pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
- Penjamin Emisi Efek, lembaga pembuat kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Perantara Perdagangan Efek, pelaku jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Perseroan atau PT yang sesuai dengan UU No.1 tahun 1995.
- Perusahaan Efek, lembaga penjamin emisi efek, media perantara perdagangan efek, dan lembaga manajer investasi.
- Wali Amanat, mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
- Perusahaan Publik, perseroan yang memiliki saham kurang Rp3 miliar dan memiliki setidaknya 300 pemegang saham.